Kamu sedang belajar jadi agen properti profesional ? jika benar tentu harus tahu hal dasar seperti jenis-jenis listing yang kamu
jajakan. Untuk lebih jelasnya berikut ada beberapa info biar kamu makin mantap disebut agen properti profesional !
|
ilustrasi agen properti by newconceptrealty |
Dengan kenal dan paham aneka istilah listing akan membantu kamu mendalami jual-beli properti. Pasang iklan biasanya dilakukan di media online terkemukan khusus properti, semisal kalau di Indonesia adalah rumah123.com. Situs properti nomor satu di Indonesia ini merupakan bagian dari REA Group Australia. Nah, agen properti bisa mengunggah (upload) listing properti yang akan dijualnya di akun yang dia miliki. Listing property yang diunggahnya itu menjadi tanggung jawab si agen properti.
Berikut ini beberapa listing properti berikut penjelasan singkatnya yang bisa kamu simak:
Exclusive Listing
Merupakan satu bentuk listing yang sifatnya terikat pada salah satu broker/agen properti yang telah ditunjuk oleh si pemilik properti. Pemilik properti tidak boleh memberikan mandat penjualan propertinya kepada agen/broker lain karena bersifat eksklusif. Bahkan anggota keluarga atau pemilik properti itu sendiri pun tidak boleh melakukan penjualan propertinya. Kerja sama ini memiliki jangka waktu sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak.
Sole Agent
Ini merupakan salah satu bentuk listing yang sifatnya terikat pada salah satu broker yang telah ditunjuk oleh si pemilik properti. Hampir sama dengan exclusive listing, namun pemilik properti juga boleh menjual properti tersebut.
Open Listing
Bentuk listing ini tidak terikat pada salah satu broker/agen properti. Semua broker/agen properti berhak memasarkan penjualan properti tersebut, tanpa terikat waktu/fleksibel. Sederhananya tuh gini, siapa saja yang membawa pembeli dan deal dengan harga jual properti tersebut, dialah yang akan mendapatkan komisi dari si pemilik properti. Bila pemilik rumah yang menemukan sang pembeli, maka dia tak harus membayar kepada agen properti yang manapun.
Net Listing
Dalam listing jenis ini, si pemilik properti menetapkan harga net atau harga minimal dari penjualan propertinya, di luar biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik semisal komisi, pajak penjualan, atau biaya notaris.
Nah, sekarang kamu sudah lebih tahu kan tentang aneka listing dari penjelasan singkat tersebut. Tentunya akan bermanfaat untuk aktivitasmu sebagai broker/agen properti.
Artikel Terkait
properti